Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
4. Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik,
5. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).
Baca Juga: CONTOH Undangan Pernikahan Bahasa Jawa Singkat, Teks Layang Ulem dalam Bahasa Jawa Buat Referensi
Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:
1. Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
2. Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.
Seperti telah disebutkan di atas, dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 mesti sesuai dengan format yang disediakan. Format tersebut dapat diunduh melalui website KPU di daerah Anda.
Alur pendaftaran