Portal Kudus – Seperti yang tertera di Surat Keputusan Bersama SKB 3 Menteri, pemerintah menetapkan bahwa 22 Januari 2023 sebagai Tahun Baru Imlek 2023, yang mana bertepatan di hari Minggu.
Lantas, apakah Senin, 23 Januari ditetapkan sebagai hari cuti bersama?
Di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, dinyatakan bahwa Senin, 23 Januari resmi ditetapkan sebagai hari cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Baca Juga: 2023: Malam Imlek Disebut Apa? Simak Nama Malam Pergantian Tahun Sebelum Tahun Baru Imlek Berikut
Mulai 2023, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai hari cuti bersama untuk setiap hari raya keagamaan.
Bukan hanya Idul Fitri saja, namun kini perayaan agama lain akan mendapatkan jatah cuti bersama juga.
Selain cuti imlek, pemerintah juga menetapkan hari-hari cuti bersama lainnya di tahun 2023 ini. Apa sajakah itu?
1. 23 Januari 2023: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
2. 23 Maret 2023: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
3. 21, 24, 25, dan 26 April 2023: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
4. 2 Juni 2023: Cuti bersama Hari Raya Waisak
5. 26 Desember 2023: Cuti bersama Hari Raya Natal
Baca Juga: Lontong Cap Go Meh, Makanan Wajib yang Ada Saat Perayaan Terakhir Imlek
Berikut adalah daftar hari libur nasional (tanggal merah) di tahun 2023:
1. 1 Januari : Tahun Baru 2023
2. 22 Januari : Tahun Baru Imlek
3. 18 Februari : Isra Mi'raj
4. 22 Maret : Hari Suci Nyepi
5. 7 April : Wafat Isa Almasih
Baca Juga: Klenteng Sam Poo Kong di Semarang, Tempat Khas Perayaan Imlek
6. 22 dan 23 April : Hari Raya Idul Fitri
7. 1 Mei : Hari Buruh
8. 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
9. 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
10. 4 Juni: Waisak
11. 29 Juni : Hari Raya Idul Adha
12. 19 Juli: Tahun Baru Islam
13. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan
14. 28 September: Maulid Nabi Muhammad
15. 25 Desember : Hari Raya Natal
Baca Juga: Begini Arti Xin Xiang Shi Cheng, Maksud dan Artinya Sebagai Ucapan saat Tahun Baru Imlek
Sehingga bisa ditarik kesimpulan bahwa pemerintah telah menetapkan total 24 hari libur untuk tahun 2023.
Yakni 16 hari di antaranya adalah hari libur nasional (tanggal merah), dan 8 hari sisanya adalah hari cuti bersama.***