Berapa Bulan Cuti Melahirkan PNS, Karyawan Swasta, BUMN, Berikut Penjelasan Kemnaker

- 6 Januari 2023, 22:01 WIB
Ilustrasi Berapa Bulan Cuti Melahirkan PNS, Karyawan Swasta, BUMN, Berikut Penjelasan Kemnaker
Ilustrasi Berapa Bulan Cuti Melahirkan PNS, Karyawan Swasta, BUMN, Berikut Penjelasan Kemnaker /Freepik

Perusahaan Swasta, BUMN bahkan  Pemerintahan telah memberikan cuti melahirkan bagi pegawai perempuan, termasuk mengambil cuti melahirkan include langsung selama 3 bulan.

Bahkan jika jadi diundangkan dalam RUU KIA sebagai RUU inisiatif DPR, salah satu yang didorong DPR adalah cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan.

Baca Juga: Urutan Pemakaian Skincare Emina yang Wajib Kamu Tahu

Diketahui bersama, saat melahirkan terdapat kondisi normal dan kondisi tidak normal, jika menurut analisa dokter harus dilakukan penanganan dengan operasi caesar.

Sedangkan proses penyembuhan saat persalinan dengan jalan operasi caesar, ada yang hingga 6 minggu baru normal kembali.

Ramai diperbincangkan mengenai tidak tercantumnya aturan cuti melahirkan dalam Perppu Cipta Kerja bagi Pekerja/buruh perempuan, terdapat titik terang dari cuitan Kementerian Ketenagakerjaan RI yang memang harus mengayomi semua Pekerja/buruh di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah