Berapa Bulan Cuti Melahirkan PNS, Karyawan Swasta, BUMN, Berikut Penjelasan Kemnaker

- 6 Januari 2023, 22:01 WIB
Ilustrasi Berapa Bulan Cuti Melahirkan PNS, Karyawan Swasta, BUMN, Berikut Penjelasan Kemnaker
Ilustrasi Berapa Bulan Cuti Melahirkan PNS, Karyawan Swasta, BUMN, Berikut Penjelasan Kemnaker /Freepik

PortalKudus -Artikel ini tentang Cuti Melahirkan PNS, Berikut Informasi Tentang Cuti Melahirkan PNS Dalam Penjelasan Kemnaker

Untuk kamu yang mencari keterangan tentang cuti melahirkan PNS, karyawan swasta, BUMN simak dalam artikel ini.

Perppu Cipta Kerja tidak mencantumkan cuti melahirkan PNS, untuk kamu yang penasaran, dapat simak disini ulasannya.

Baca Juga: Cuti Melahirkan Bagi Seorang Pegawai Wanita Hanya Boleh Mengambil Batas Cuti Selama

Dalam Perppu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 yang telah diundangkan beberapa waktu lalu, tidak terdapat pembahasan mengenai hak untuk cuti melahirkan.

Apakah hal ini otomatis menghilangkan hak pekerja perempuan untuk memperoleh kesempatan cuti melahirkan? Jangn hawatir, Kemnaker memastikan aturan cuti melahirkan tetap ada.

Dalam informasinya seperti dilansir portalkudus dari cuitan @KemnakerRI tanggal 5 Januari 2023, UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam Pasal 82 ayat 1 tetap masih berlaku.

Baca Juga: LIVE SKOR AFF 2022 Indonesia vs Vietnam Semifinal Hari Ini, Cek Skor Pertandingan Sekarang Juga

Dalam pasal tersebut, berbunyi “Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dnak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan”.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x