Portal Kudus - Disaikan teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 berdasar UU No 7 Th 2017 sebagai panduan KPU dan Bawaslu dalam Pemilihan Umum di sini.
Anda mencari tahu teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 berdasar UU No 7 Th 2017 sebagai panduan KPU dan Bawaslu dalam Pemilihan Umum?
Inilah selengkapnya teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 bardasar UU No 7 Th 2017 sebagai panduan KPU dan Bawaslu dalam Pemilihan Umum yang dapat kami sajikan.
Teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 167.
Adapun teknis penyelenggaraaan Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang tersebut adalah sebagai berikut,
(1) Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.