Pahami Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 dalam Undang Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 167 untuk Wawancara PPK

- 10 Desember 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi Pahami Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 dalam Undang Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 167 untuk Wawancara PPK
Ilustrasi Pahami Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 dalam Undang Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 167 untuk Wawancara PPK /Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika

Portal Kudus - Pelajari dan pahami teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 dalam Undan Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 167 untuk wawancara PPK di sini.

Anda mencari tahu teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 dalam Undan Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 167 untuk wawancara PPK?

Inilah selengkapnya teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 dalam Undan Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 167 untuk wawancara PPK yang dapat kami sajikan.

Teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 167.

Baca Juga: UPDATE Pengumuman Hasil Tes Tulis CAT PPK Kecamatan Pemilu 2024 Seleksi Tahun 2022, Cek Apakah Ada Namamu?

Adapun teknis penyelenggaraaan Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang tersebut adalah sebagai berikut,

(1) Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.

(2) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.

(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x