Portal Kudus - Pelajari dan pahami teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 dalam Undan Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 167 untuk wawancara PPK di sini.
Anda mencari tahu teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 dalam Undan Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 167 untuk wawancara PPK?
Inilah selengkapnya teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 dalam Undan Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 167 untuk wawancara PPK yang dapat kami sajikan.
Teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 167.
Adapun teknis penyelenggaraaan Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang tersebut adalah sebagai berikut,
(1) Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.