2. Tes tertulis manual atau CAT.
3. Tahapan seleksi wawancara.
Peserta yang telah dinyatakan lulus pada tes tulis atau CAT nantinya akan melaju ke tahap ketiga, yaitu tes wawancara.
Sesuai jadwal, tes wawancara PPK Kecamatan akan dilaksanakan pada 11-13 Desember 2022.
Lokasi pelaksanaan tes wawancara calon anggota PPK Kecamatan Pemilu 2024 nantinya ditentukan oleh masing-masing wilayah seleksi.
Peserta yang akan mengikuti tes wawancara diharapkan dapat hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Adapun imbauan dari KPU adalah agar para peserta hadir 30 menit sebelum pelaksanaan tes.
Bagi peserta yang tidak mengikuti tes wawancara akan dianggap gugur.
Untuk melihat hasil tes CAT PPK Kecamatan Pemilu 2024 seluruh wilayah Indonesia, silakan KLIK DI SINI.