8. Linmas petugas ketertiban PPS : Rp700.000
Honor atau gaji Linmas mengalami kenaikan yang semula hanya Rp500.000 pada Pemilu 2019.
Selain besaran gaji atau honor, Surat Menteri Keuangan nomor 647/MK.02/2022 juga mengatur rincian santunan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama masa kerja.
Berikut rincian santunan untuk PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024 terbaru:
1. Meninggal : Rp36.000.000 per orang
2. Cacat permanen : Rp30.000.000 per orang
3. Luka berat : Rp16.500.000 per orang
4. Luka sedang : Rp8.250.000 per orang
5. Bantuan biaya pemakaman : Rp10.000.000 per orang
Demikian rincian gaji atau honor PPK Kecamatan dan PPS Pemilu 2024.***