Rincian Gaji PPK Pemilu 2024, Simak Besaran Honor Panitia Pemilihan Kecamatan Terbaru

- 3 Desember 2022, 21:36 WIB
Ilustrasi Rincian Gaji PPK Pemilu 2024, Simak Besaran Honor Panitia Pemilihan Kecamatan Terbaru
Ilustrasi Rincian Gaji PPK Pemilu 2024, Simak Besaran Honor Panitia Pemilihan Kecamatan Terbaru /Pixabay/EmAji/

8. Linmas petugas ketertiban PPS : Rp700.000

Honor atau gaji Linmas mengalami kenaikan yang semula hanya Rp500.000 pada Pemilu 2019.

Selain besaran gaji atau honor, Surat Menteri Keuangan nomor 647/MK.02/2022 juga mengatur rincian santunan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama masa kerja.

Berikut rincian santunan untuk PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024 terbaru:

1. Meninggal : Rp36.000.000 per orang

2. Cacat permanen : Rp30.000.000 per orang

3. Luka berat : Rp16.500.000 per orang

4. Luka sedang : Rp8.250.000 per orang

5. Bantuan biaya pemakaman : Rp10.000.000 per orang

Demikian rincian gaji atau honor PPK Kecamatan dan PPS Pemilu 2024.***

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x