Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan kenaikan gaji atau honor bagi petugas badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.
Kenaikan gaji atau honor tersebut secara resmi tertuang pada surat Menteri Keungan nomor S-674/mk.02/2022 yang diterbitkan pada 5 Agustus lalu.
Berikut ini rincian gaji atau honor petugas badan Ad Hoc yang dilansir dari laman KPU RI.
Gaji Honor PPK PPS Pemilu 2024
1. Ketua PPK Pemilu 2024 : Rp2.500.000
Honor atau gaji Ketua PPK mengalami kenaikan yang semula hanya Rp1.850.000 pada Pemilu 2019.
2. Anggota PPK Pemilu 2024 : Rp2.200.000
Honor atau gaji anggota PPK mengalami kenaikan yang semula hanya Rp1.600.000 pada Pemilu 2019.
3. Ketua PPS Pemilu 2024 : Rp1.500.000