8 SYARAT Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Dibuka 18 Desember 2022 Simak Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

- 30 November 2022, 10:43 WIB
Simak syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024 lengkap.
Simak syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024 lengkap. /infopemilu.kpu.go.id

Seleksi tertulis calon anggota PPS akan dilakukan pada tanggal 2 Januari 2023 sampai 4 Januari 2023 dan pengumuman hasilnya akan diumumkan tanggal 5-7 Januari 2023.

 

Apa saja syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024?

Persyaratan anggota PPK dan PPS

1. Warga Negara Indonesia

2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS

3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

Halaman:

Editor: Al Mahfud

Sumber: infopemilu.kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah