PAHAMI Tugas dan Wewenang KY Komisi Yudisial Republik Indonesia Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2011

- 21 November 2022, 09:54 WIB
tugas dan wewenang KY atau Komisi Yudisial Republik Indonesia.
tugas dan wewenang KY atau Komisi Yudisial Republik Indonesia. /Logo Komisi Yudisial: komisiyudisial.go.id/

Portal Kudus - Pahami tugas dan wewenang KY atau Komisi Yudisial Republik Indonesia berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2011.

Pastikan menyimak dengan lengap tugas dan wewenang KY berikut agar dapat memahami dengan baik.

Buat kamu yang sedang mempelajari tentang tugas dan wewenang KY, artikel ini akan menjelaskan tugas dan wewenang Komisi Yudisial. 

Baca Juga: SIMAK! Tugas dan Wewenang Panwascam dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)

Namun, sebelum membahas tugas dan wewenang KY, kita pahami terlebih dahulu apa itu yang dimaksud Komisi Yudisial.

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri, di mana dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.

Komisi Yudisial memiliki susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial yang diatur dengan undang-undang.

Baca Juga: JADWAL dan Link Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilu 2024, Syarat dan Cara Daftar PPK Kecamatan 2024

VISI dan MISI KOMISI YUDISIAL

Visi Komisi Yudisial

“Menjadi Lembaga yang Kredibel untuk Akuntabilitas Hakim”

Misi Komisi Yudisial

- Meningkatkan Integritas dan Kapasitas Hakim

- Meningkatkan Penguatan Kelembagaan dan Pemberdayaan Partisipasi Publik.

Apa tugas dan wewenang KY (Komisi Yudisial)?

Informasi lengkap tentang tugas dan wewenang KY dapat disimak di link berikut:

>> klik di sini

 

Demikian informasi mengenai tugas dan wewenang KY atau Komisi Yudisial berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2011.***

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x