Saat ini, KPU telah membuka rekrutmen PPK dan PPS untuk Pemilu 2024. Rekrutmen PPK berlangsung mulai tanggal 20 November hingga 16 Desember 2022.
Kemudian rekrutmen PPS akan berlangsung pada tanggal 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.
Apa saja syarat pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilu 2024?
Persyaratan pendaftaran PPK Kecamatan 2024
Berdasarkan Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, di bawah ini persyaratan bagi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024:
- WNI
- Berusia minimum 17 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;