JADWAL dan Link Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilu 2024, Syarat dan Cara Daftar PPK Kecamatan 2024

- 21 November 2022, 09:31 WIB
pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilu 2024.
pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilu 2024. /https://siakba.kpu.go.id//

- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Cara daftar Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilu 2024

Bagi Anda yang memenuhi syarat dan ingin daftar menjadi PPK Kecamatan Pemilu 2024, bisa melakukan pendaftaran di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc di siakba.kpu.go.id.

Selain itu, Anda juga bisa daftar dengan datang langsung ke kantor KPU Kota/Kabupaten. 

Adapun untuk mendaftar melalui siakba.kpu.go.id, Anda harus memiliki login terlebih dahulu dan memiliki akun. 

Dilansir dari laman KPU, berikut langkah-langkah dalam mendaftar akun SIAKBA KPU Pemilu 2024:

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x