4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
7. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Harus dipahami bahwa di samping persyaratan umum, ada pula persyaratan khusus bagi pelamar PPPK Teknis 2022 sesuai instansi masing-masing.
Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 dan cara daftar
Bagi Anda yang ingin menyimak informasi tentang formasi apa saja yang dibuka dalam PPPK Tenaga Teknis 2022, simak melalui link berikut [klik di sini]
Adapun cara daftar PPPK Tenaga Teknis 2022 sama seperti pendaftaran PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan, yakni di Portal SSCASN.