Dilansir dari laman faq.kemkes.go.id, berikut berkas yang harus disiapkan untuk mengikuti seleksi PPPK JF Tenaga Kesehatan 2022:
- Pas Foto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB
- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1 dan Surat Penyetaraan Ijazah Asli.
- Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Instenship ASLI bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR;
- Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah; dan
- Scan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung, bermaterai Rp.10.000,
- Bagi pelamar penyandang disabilitas:
1. Menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik Pemerintah