1. Penempatan, Lulus Passing Grade
Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.
Dijelaskan, 193 ribu guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.
Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia.
Akan tetapi, apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.
Adapun prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar:
THK-II -> Honorer Negeri -> Lulusan PPG -> Honorer Swasta
Pada masing - masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021):
Teknis -> Manajerial Sosial-Kultural -> Wawancara -> Usia