2. Seleksi, Kesesuaian / Verifikasi
Seleksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Adapun mekanisme seleksi kesesuaian/verifikasi bagi pelamar THK-II dan Guru honorer sekolah negeri minimal 3 tahun bekerja dan terdaftar di Dapodik.
Seleksi kesesuaian/verifikasi dilaksanakan jika masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan bagi guru yang lulus passing grade.
Pada seleksi ini, dilakukan dengan menilai kesesuaian 4 dimensi:
- Kualifikasi Akademik dan/atau sertifikat pendidik: mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan : Kualifikasi akademik Sarjana (S-1), atau Diploma Empat (D-IV), dan/atau Sertifikat Pendidik
- Kompetensi Teknis: Profesional, Pedagogik, Sosial, Kepribadian
- Kinerja: Orientasi Pelayanan, Komitmen, Inisiatif Kerja, dan kerja sama
- Pemeriksaan latar belakang: Perundungan, Kekerasan seksual, Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan Intoleransi
Seleksi Wawancara: mempertimbangkan integritas dan moralitas