Adapun alokasi kebutuhan PPPK 2022 ini berpihak kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II), baik itu guru maupun tenaga kesehatan yang memenuhi persyartaan.
Apa itu alokasi? Alokasi PPPK adalah penjatahan atau jumlah PPPK yang dibutuhkan untuk direkrut menjadi PPPK dalam rekrutmen PPPK tahun 2022 ini.
Berdasarkan Surat Menteri PANRB, total alokasi yang dibuka pada rekrutem ASN untuk PPPK 2022 adalah sebanyak 532.892 alokasi.
Adapun dari total alokasi PPPK tersebut, rinciannya adalah sebagai berikut:
- Kementerian/lembaga dari 56 kementerian atau lembaga: 94.057 alokasi
- Pemerintah Provinsi sebanyak 28 provinsi: 92.956 alokasi
- Pemerintah Kabupaten/Kota dari 452 kabupaten/kota: 345.879 alokasi
Demikian informasi tentang arti alokasi PPPK 2022.***