CEK SOLUSI: Mohon Maaf Formasi pada Instansi Sudah Tidak Tersedia Anda Tidak Dapat Melanjutkan Pendaftaran Ini

- 2 November 2022, 06:43 WIB
Kenapa mohon maaf formasi pada instansi sudah tidak tersedia. Anda tidak dapat melanjutkan pendaftaran ini, PPPK 2022 guru.
Kenapa mohon maaf formasi pada instansi sudah tidak tersedia. Anda tidak dapat melanjutkan pendaftaran ini, PPPK 2022 guru. /

Berdasarkan SIARAN PERS Nomor: 022/RILIS/BKN/X/2022, dijelaskan bahwa:

- Prioritas I (P1) adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

- P2 adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I

- Prioritas III (P3) adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

- Pelamar Umum (P4) adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Perlu dipahami, pada pendaftaran PPPK tahun 2022 ini, seluruh pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 dan sebagai prioritas, ataupun yang belum mendaftar pada tahun 2021, tetap melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendaftaran yang dimulai tanggal 31 Oktober 2022 s.d. 13 November 2022.

Apa maksudnya "Mohon maaf, formasi pada instansi sudah tidak tersedia. Anda tidak dapat melanjutkan pendaftaran ini"?

Banyak calon pendaftar yang mendapati notifikasi "Mohon maaf, formasi pada instansi sudah tidak tersedia. Anda tidak dapat melanjutkan pendaftaran ini".

Apa maksudnya keterangan tersebut?

Jadi, apabila pelamar masuk dalam kategori prioritas pertama (P1), tapi tidak memperoleh kuota penempatan, maka pada saat pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data pada database DAPODIK pelamar sistem akan memberikan keterangan tersebut, yakni:

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah