k. belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;
l. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
Pemilu;
m. tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan umum.
n. mampu secara jasmani dan rohani.
Demikian informasi persyaratan sebagai anggota PPK dan PPS berdasarkan peraturan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS.***