Portal Kudus - Penjelasan mengenai Sekretariat Panwaslu Kecamatan dipimpin oleh siapa?
Pahami tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Panwaslu Kecamatan, sebagaimana dijelaskan di bawah ini.
Apabila Anda mencari informasi tentang Sekretariat Panwaslu Kecamatan dipimpin oleh siapa, pahami penjelasan selengkapnya berikut.
Di bawah ini akan disajikan informasi tentang organisasi, tugas, dan tata kerja Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Peraturan dan ketentuan tentang Sekretariat Panwaslu Kecamatan tertuang dalam PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2012 TENTANG
"ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN"
Bagian Keempat
Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Pasal 14
(1) Sekretariat Panwaslu Kecamatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Panwaslu Kecamatan.
(2) Sekretariat Panwaslu Kecamatan dipimpin oleh Kepala Sekretariat, yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 15
Sekretariat Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kecamatan.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Sekretariat Panwaslu Kecamatan menyelenggara-kan fungsi pemberian dukungan administratif kepada Panwaslu Kecamatan.
Pasal 17
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, Sekretariat Panwaslu Kecamatan mempunyai wewenang:
a. menyusun program kerja dan anggaran Panwaslu Kecamatan.
b. melaksanakan tata kerja, mengelola sumber daya manusia, keuangan, dan barang milik negara.
Demikian penjelasan tentang Sekretariat Panwaslu Kecamatan.***