APA Arti Plat Putih? Tulisan Hitam, Ternyata Begini Alasan Kenapa Plat Kendaraan Diganti Warna Putih

- 8 Oktober 2022, 15:04 WIB
Apa arti plat putih?
Apa arti plat putih? /Ilustrasi: Pexels/Angel Balcruz/Pexels/Angel Balcruz

Portal Kudus - Apa arti plat putih tulisan hitam? Simak penjelasan kenapa plat diganti warna putih berikut.

Ada banyak netizen yang bertanya-tanya tentang apa arti plat putih tulisan hitam. 

Hal tersebut karena di jalan, terlihat ada beberapa kendaraan dengan plat putih tulisan hitam.

Baca Juga: KENAPA Plat Mobil Warna Putih? Ternyata Ini Alasan Perubahan Warna, Simak Penjelasan Korlantas Polri Berikut

 

Pahami arti plat putih tulisan hitam dan alasan kenapa plat mobil atau kendaraan warna putih.

Diketahui bahwa Korlantas Polri telah mulai memberlakukan penggunaan plat nomor kendaraan dengan warna dasar putih dan tulisan hitam. 

Adapun perubahan penggunaan plat kendaraan warna putih tersebut pertama-tama akan diutamakan di tiga wilayah.

Baca Juga: Link Cek Data Pelanggar Kecepatan Maksimum Tol, Cara Cek E-Tilang Online ETLE Korlantas Polti & Jasa Marga

"Saat ini material (pelat) sudah cukup banyak yang diproduksi. Kita utamakan wilayah yang materialnya sudah habis, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara," kata Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin seperti dikutip pada Selasa 14 Juni 2022, dikutip Portal Kudus dari PMJ News pada 20 September 2022. 

Tiga daerah tersebut diutamakan karena di wilayah tersebut material pelat nomor hitamnya telah habis. 

Jadi, arti plat putih tulisan hitam sama dengan plat sebelumnya, hanya perubahan warna.

Lantas, kenapa plat diganti warna putih? Kenapa plat kendaraan diubah menjadi warna dasar putih?

Jadi, alasan perubahan warna plat kendaraan dari warna dasar hitam ke warna putih adalah agar kamera ETLE dapat menyorot angka plat nomor secara lebih jelas saat di jalan raya. 

"Kita gunakan plat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip Portal Kudus dari PMJ News.

Peraturan tentang perubahan warna baru pelat nomor kendaraan ini telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45.***

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah