Link Cek Data Pelanggar Kecepatan Maksimum Tol, Cara Cek E-Tilang Online ETLE Korlantas Polti & Jasa Marga

- 9 April 2022, 20:39 WIB
Cara cek e-tilang online atau cara cek data pelanggar kecepatan maksimum jalan tol di https://etle-pmj.info/id/check-data.
Cara cek e-tilang online atau cara cek data pelanggar kecepatan maksimum jalan tol di https://etle-pmj.info/id/check-data. /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

Portal Kudus - Bagi Anda yang ingin cek data pelanggar kecepatan maksimum jalan tol, simak caranya berikut.

Berikut ini akan dijelaskan cara cek e-tilang online atau cara cek data pelanggar kecepatan maksimum tol secara online. 

Simak artikel ini selengkapnya, akan dijelaskan cara cek data pelanggar kecepatan maksimum jalan tol, cara cek secara online.

Baca Juga: Link Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2022 dan Cara Daftar Online Mudik Lebaran 1443 H di mudikhubdat2022

Baca Juga: Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan untuk Mobil dan Sepeda Motor Menurut Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008

Sebagaimana diketahui, mulai tanggal 1 April 2022, Korlantas Polri bekerja sama dengan Jasa Marga telah resmi memberlakukan tilang elektronik. 

Batas kecepatan kendaraan diatur dalam PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di pasal 23 ayat 4. 

Di samping itu, aturan terkait hal tersebut juga ada dalam Permenhub Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.

Baca Juga: ARTI Bismillahi majreha wa mursaha inna rabbi lagafururrahim, Doa Naik Kendaraan Laut Berlayar dan Artinya

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x