A. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
B. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
C. Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa.
D. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa.
Jawaban : C
6. Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 pasal (26),di jelaskan bahwa kepala desa wajib...
A. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
B. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
C. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
D. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota.