2. Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 pasal (9) di jelaskan bahwa desa dapat di hapuskan karena :
A. Konfik antar masyarakat yang berkepanjangan.
B. Terjadi kekosongan pemerintah desa.
C. bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis.
D. Perintah dari Presiden dan Bupati.
Jawaban : C
3. Berikut ini merupakan azas dari penyelenggaraan pemerintah desa kecuali...
A. subsidiaritas .
B. proporsionalitas .
C. efektivitas dan e????siensi.