- Apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran bendera negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah negara NKRI dan semua kantor perwakilan RI di luar negeri
- Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran bendara negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.
- Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran bendera negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan
- Dalam hal pejabat meninggal dunia di luar negeri, pengibaran bendera negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia
Di samping itu, bendera setengah tiang juga dapat dikibarkan pada:
- 30 September: memperingati tragedi pengkhianatan G30S/PKI
- 12 Oktober: memperingati peristiwa Bom Bali I.
- 26 Desember: memperingati tsunami dan gempa bumi Samudera Hindia 2004 di Aceh.
Jadi, diketahui kenapa hari ini tanggal 30 September dikibarkan bendera setengah tiang adalah untuk memperingati tragedi G30S/PKI.
Bendera setengah tiang dikibarkan di tanggal 30 September untuk memberikan penghormatan pada para pahlawan Indonesia yang terbunuh dalam tragedi tersebut.