Portal Kudus - Kenapa tanggal 30 September dikibarkan bendera setengah tiang? Simak penjelasannya berikut.
Bagi Anda yang bertanya-tanya kenapa tanggal 30 September dikibarkan bendera setengah tiang.
Tak sedikit netizen bertanya tentang kenapa tanggal 30 September dikibarkan bendera setengah tiang.
Baca Juga: 25 Contoh Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444H, Cocok Untuk Caption Media Sosial
Diketahui bahwa aturan tentang Bendera Negara Indonesia dikibarkan setengah tiang tersebut diatur dalam Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2009 pasal 12; nomor 4 hingga 11.
Kemudian terkait aturan pengibaran serta penurunanya diatur dalam Pasal 14 nomor 2 dan 3.
Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sebagai tanda berkabung. Lantas, kenapa tanggal 30 September dikibarkan bendera setengah tiang?
Menurut UU Nomor 24 Tahun 2009, ketentuan dari pengibaran bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung adalah: