Portal Kudus - Informasi batas waktu Pendataan Non ASN 2022, simak timeline dan jadwal selengkapnya.
Berikut ini akan disajikan penjelasan batas waktu Pendataan Non ASN 2022, agar dapat dipahami batas waktunya.
Pendataan Non ASN didasarkan pada Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Baca Juga: Masih Berlaku Hingga 31 Oktober 2022! Berikut Tahapan, Syarat dan Link Pendataan non ASN Tahun 2022
Tujuan Pendataan Non ASN sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP 49 Tahun 2018.
PP tersebut yakni tentang larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk melakukan pengangkatan honorer dan/atau tenaga non-ASN.
Adapun syarat Pendataan Non ASN adalah:
Baca Juga: Syarat Pendataan Non Asn 2022, Pelajari dan Unggah Dokumen yang Dimiliki Seperti Berikut
1. Saat pendataan non ASN, masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN