2. Mendapat honorarium atau gaji dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu maupun pihak ketiga
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021
5. Setiap persyaratan ini harus dipenuhi dalam Pendataan non ASN
Tahapan pendataan non ASN
Alur pendataan Non ASN terdiri dari dua tahapan umum, yaitu Pembuatan Akun yang bertujuan untuk mencetak Kartu Informasi Pendaftaran.
Ketika sudah memiliki Kartu Informasi Pendaftaran, tenaga Non ASN kemudian mengisi data di laman Pendataan Non ASN.
Kapan batas waktu Pendataan Non ASN?
Pra Finalisasi dilakukan pada tanggal 30 September 2022.
30 September 2022 adalah batas akhir daftar pendataan non-ASN dan kemudian diproses instansi masing-masing.