Masih Berlaku Hingga 31 Oktober 2022! Berikut Tahapan, Syarat dan Link Pendataan non ASN Tahun 2022

- 26 September 2022, 21:20 WIB
Masih Berlaku Hingga 31 Oktober 2022! Berikut Tahapan, Syarat dan Link Pendataan non ASN Tahun 2022
Masih Berlaku Hingga 31 Oktober 2022! Berikut Tahapan, Syarat dan Link Pendataan non ASN Tahun 2022 /Afifah Amani/Tangkap Layar: https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

Portal Kudus - Syarat, tahapan dan link pendataan non ASN Tahun 2022 yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tenaga honorer dan non ASN masih bisa diakses hingga 31 Oktober 2022.

Adapun tahapan, syarat dan link pendataan non ASN tahun 2022 ini bisa diakses oleh tenaga honorer atau non ASN di tingkat pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Dalam artikel ini, anda akan dipandu untuk membuat akun lengkap melalui link pendataan non ASN Tahun 2022 ini lengkap dengan tahapan dan syarat yang ada.

Baca Juga: Acara Tedak Siten adalah Tradisi Masyarakat Jawa, Apa Tujuannya? Ternyata Untuk ini

Pendataan tenaga non ASN atau honorer 2022 ini tentu dilakukan sesuai dengan Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 terkaitan aturan tentang Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Untuk itu, sebelum mendaftarkan diri melalui link yang tersedia, sebaiknya pahami terlebih dahulu syarat bagi para tenaga honorer atau non ASN sebagai berikut.

1. Tenaga honorer atau non ASN harus berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang telah terdaftar dalam database di Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Juga: Berikut 6 Fakta Terkait Ledakan di Asrama Brimob Sukoharjo, Ternyata Berasal dari..

2. Pegawai Non-ASN yang telah bekerja di Instansi Pemerintah.

3. Saat melakukan proses pendataan non-ASN, masih aktif bekerja.

4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

5. Harus sudah bekerja paling singkat selama 1 tahun hingga 31 Desember 2021.

6. Memperoleh honorarium melalui mekanisme pembayaran langsung yang sumber honorarium tersebut berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi.

7. Penbayaran APBN tidak berdasarkan mekanisme pengadaan barang atau jasa, baik itu individu maupun pihak ketiga.

Baca Juga: Ulama Mesir Syeikh Yusuf Al Qaradawi Meninggal Dunia Hari Ini 26 September 2022 di Uisa 96 Tahun

8. Berusia minimal 20 tahun pada 31 Desember 2021

9. Berusia maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021

Sedangkan untuk tahapan pembuatan akun melalui link pendataan non ASN Tahun 2022 adalah sebagai berikut.

Buka link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

- Klik “Buat Akun” dan isilah data yang diperlukan, klik ‘’Lanjutkan’’

- Buat password agar nantinya bisa login ke portal Pendataan Non ASN.

- Segera upload scan KTP berwarna serta pas foto berlatar belakang biru dengan format yang ditentukan.


- Isi kode captcha kemudian klik "Lanjutkan”.

- Klik “Proses Pembuatan Akun”jika data telah sesuai, dan pembuatan akun dinyatakan selesai.

Jika anda telah selesai membuat akun, maka selanjutnya anda tinggal melakukan pendaftaran pendataan non ASN dengan langkah-langkah sebagai berikut.

1. Klik menu “Cetak Informasi Pendaftaran” untuk mencetak kartu informasi akun.

2. Login kembali dengan akun di link resmi BKN dan isi biodata diri tenaga non ASN.

3. Lalu isi riwayat pekerjaan, unggah bukti pembayaran gaji serta SK jabatan.

4.Untuk menuju halaman resume, segera Klik "Selanjutnya".

5. Jika data dirasa sesuai, segera klik tombol “Akhiri Proses Pendataan”dan anda sudah mengklik tombol “Cetak Kartu Informasi Akun” untuk mencetak kartu.

Selamat mencoba!***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah