b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu pada tingkatan di bawahnya
c. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan pemilu
d. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsisesuai dengan tahapan pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan
e. Merekomendasikan pembentukan dewan kehormatan untuk memeriksa anggota KPU provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu
Jawaban :E
9. Perlengkapan Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS meliputi antara lain, kecuali:
a. Surat suara
b. Tinta
c. Sampul kertas dan segel
d. Kotak suara dan bilik suara