Bawaslu Republik Indonesia telah menetapkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam Pemilu 2024.
Yakni dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 314/hk.01.00/k1/09/2022.
Panwascam adalah Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, merupakan panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan.
Berdasarkan pada pedoman tersebut, pengumuman pendaftaran Panwascam 2022 untuk Pemilu 2022 berlangsung dari tanggal 15-21 September 2022.
Sedangkan Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan akan dilakukan pada tanggal 21-27 September 2022.
Berikut ini adalah jadwal lengkap pembentukan Panwascam Pemilu 2024:
- Sosialisasi tanggal 10 hingga 21 Sep 2022.
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 15 21 Sep 2022.
- Pendaftaran Dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan tanggal 21 hingga 27 Sep 2022.