24 TUGAS dan Wewenang Panwascam dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Simak Selengkapnya

- 18 September 2022, 10:07 WIB
Tugas dan wewenang Panwascam dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Tugas dan wewenang Panwascam dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. /Bawaslu/

- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;

- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan Penetapan hasil Pemilu;

e. Mencegah terjadinya praktik politik uang;

f. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

g. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

- Putusan DKPP;

- Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

- Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;

- Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

- Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x