- Terdaftar pada departemen sebagai guru tetap.
- Berusia paling tinggi 60 tahun.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
Itulah informasi tentang apa itu TPG guru PNS dan TPG guru non PNS, termasuk berapa besaran dan syaratnya.***