TPG Adalah Tunjangan Ini, Simak Apa Itu TPG Guru PNS dan Non PNS Artinya, Menurut PP Nomor 41 Tahun 2009

- 28 Agustus 2022, 20:42 WIB
TPG guru PNS dan TPG guru non PNS adalah apa?
TPG guru PNS dan TPG guru non PNS adalah apa? /peraturan.bpk.go.id/

TPG adalah Tunjangan Profesi Guru. Berdasarkan Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009, dijelaskan bahwa Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

TPG diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS maupun non PNS. Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan.

Berapa besaran TPG guru PNS dan TPG guru non PNS?

TPG guru yang berstatus PNS besaran tunjangannya ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya.

Kemudian bagi guru atau dosen non PNS, besaran TPG adalah sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS.

Apa syarat guru bisa mendapatkan TPG?

Menurut PP Nomor 74 Tahun 2008, Tunjangan Profesi Guru harus memenuhi syarat berikut:

- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru.

- Memenuhi beban kerja sebagai guru.

- Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x