Sedangkan luka yang ada di jari almarhum Brigadir J, disebutkan oleh Ade Firmansyah adalah luka akibat lintasan peluru juga.
Luka di jari tangan tersebut terdiri dari dua jari kelingking dan juga jari manis di sebelah kiri yang diakibatkan oleh lintasan peluru dari senjata api.
Hal itu menandakan bahwa tidak ada kuku yang dicabut paksa dari jari tangan Brigadir J.
Sebagai hasilnya, seluruh luka tembak yang muncul di tubuh almarhum Brigadir J memang masih terlihat di otopsi kedua ini.
Namun terkait apakah proses penembakan itu dilakukan dari jarak dekat atau jarak jauh sudah tak bisa diidentifikasi lagi karena jasad Brigadir J telah melewati berbagai proses, termasuk proses di otopsi pertama sebelumnya.
Sementara itu, organ tubuh seperti otak dan lain-lainnya telah dikembalikan ke tubuh atau jasad Brigadir J.
Disebutkan pula bahwa pengadaan otopsi kedua yang dilakukan oleh tim forensik Kedokteran ini tidak ada tekanan dan paksaan dari pihak lainnya.
Adapun hasil otopsi Brigadir J ini telah diberikan pada pihak Bareskrim demi kepentingan yang berkaitan dengan penyidikan.
Proses otopsi kedua ini bahkan telah dimulai sejak Rabu, 27 Juli 2022 lalu, dimana proses penggalian kembali jenazah Brigadir J disaksikan langsung oleh keluarga, penjaga makam, dinas dan penyidik.***