18 Agustus Diperingati Hari Konstitusi Indonesia, Jenis, , Tujuan dan Fungsi Konstitusi

- 16 Agustus 2022, 17:06 WIB
18 Agustus Diperingati Hari Konstitusi Indonesia, Jenis, , Tujuan dan Fungsi Konstitusi
18 Agustus Diperingati Hari Konstitusi Indonesia, Jenis, , Tujuan dan Fungsi Konstitusi /Dok. DPR RI

Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara atau pun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.

Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara.

Fungsi simbolik sebagai pemersatu.

Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan.

Fungsi simbolik sebagai pusat upacara.

Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat, baik dalam arti sempit hanya dibidang politik maupun dalam arti luas yang mencakup sosial dan ekonomi.

Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering dan social reform), baik dalam arti sempit atau pun luas.***

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah