18 Agustus Diperingati Hari Konstitusi Indonesia, Jenis, , Tujuan dan Fungsi Konstitusi

- 16 Agustus 2022, 17:06 WIB
18 Agustus Diperingati Hari Konstitusi Indonesia, Jenis, , Tujuan dan Fungsi Konstitusi
18 Agustus Diperingati Hari Konstitusi Indonesia, Jenis, , Tujuan dan Fungsi Konstitusi /Dok. DPR RI

Portal Kudus – Pada 18 Agustus diperingati Hari Konstitusi Indonesia. peringatan Hari Konstitusi Indonesia mengacu pada disahkannya UUD 1945 melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI atau Dokuritsu Junbi Inkai) sehari pasca-kemerdekaan, yakni pada 18 Agustus 1945.

Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

Jenis-Jenis Konstitusi

1. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis. Konstitusi tertulis adalah suatu konstitusi (UUD) yang dituangkan dalam dokumen formal.

Baca Juga: BIODATA Mayjen Pieter Sambo Terbaru, Ayah Ferdy Sambo yang Terkenal Jujur di Era Presiden Soeharto

2. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid. Konstitusi fleksibel bersifat elastis, diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang.

3. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi. Konstitusi derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara.

4. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan. Negara serikat didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian.

5. Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x