Peringatan 10 Agustus Sebagai Hari Veteran Nasional, Inilah Hak-Hak dan Jenis Veteran Republik Indonesia

- 9 Agustus 2022, 17:29 WIB
Twibbon Hari Veteran Nasional Bingkai Terbaru
Twibbon Hari Veteran Nasional Bingkai Terbaru /twibbonize.com

Portal Kudus - Peringatan Peringatan Hari Veteran Nasional ditetapkan pada 10 Agustus dilakuakan sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan dari Pemerintah dan Rakyat Indonesia kepada para pejuang dalam membela Kemerdekaan Indonesia pada masa penjajahan.

Penetapan Hari Veteran Nasional ini telah diatur dalam UU No. 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

Veteran kini dapat memperoleh hak-haknya yang dijamin negara. Negara dalam menjamin hak-hak Veteran seusai dengan Undang-Undang Nomor 15 Taun 2012 tentang Veteran RI yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 serta perubahan-perubahannya.

Karena mengingat jasa para veteran nasional, Negara memberi hak-hak dan jaminan kepada merka, sebagai berikut:

Baca Juga: Lidah Buaya dapat Mengurangi Lingkaran Hitam atau Dark Circles pada Kulit Wajah, Apakah Benar Efektif?

1. Tunjangan veteran (Tuvet) yang diberikan bervariasi sesuai dengan golongannya

2. Dana kehormatan veteran (Dahor)

3. Dana bantuan kesehatan

4. Tunjangan bagi janda, duda atau anak yatim veteran

5. Santunan cacat, tunjangan cacat dan alat bantu untuk tubuh veteran.

Jenis veteran Republik Indonesia ditentukan berdasarkan peristiwa Keveteranan, yaitu:

1. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia

Mereka yang berjuang pada periode 17 Agustus 1945-27 Desember 1949 dengan pembagian golongan:

- Golongan A berjuang minimal 4 Tahun

- Golongan B berjuang minimal 3 Tahun

- Golongan C berjuang minimal 2 Tahun

- Golongan D berjuang minimal 1 Tahun

- Golongan E berjuang 6 bulan.

Baca Juga: PROFIL dan Biodata Sean Galael Terbaru Tanggal Lahir, Pendidikan, Pekerjaan, Nama Pacar, Keluarga dan Hobi


2. Veteran Pembela Trikora

Mereka yang berjuang pada periode 19 Desember 1961-01 Mei 1963) dengan pembagian golongan:

- Golongan A berjuang minimal 18 bulan

- Golongan B berjuang minimal 12 bulan

- Golongan C berjuang minimal 6 bulan

- Golongan D berjuang minimal 3 bulan

- Golongan E berjuang ≤ 3 bulan


3. Veteran Pembela Dwikora

Mereka yang berjuang pada periode 3 Mei 1964-11 Agustus 1966 dengan pembagian golongan:

- Golongan A berjuang minimal 27 bulan

- Golongan B berjuang minimal 18 bulan

- Golongan C berjuang minimal 12 bulan

- Golongan D berjuang minimal 6 bulan

- Golongan E berjuang minimal 3 bulan

Baca Juga: Mengenal INAFIS Polri, Singkatan dari Apa Serta Tugas Tim INAFIS Apa Saja, Pahami Selengkapnya Berikut


4. Veteran Pembela Seroja

Mereka yang berjuang pada periode 21 Mei 1975-17 Juli 1976 dengan pembagian golongan:

- Golongan A berjuang minimal 14 bulan

- Golongan B berjuang minimal 12 bulan

- Golongan C berjuang minimal 9 bulan

- Golongan D berjuang minimal 6 bulan

- Golongan E berjuang minimal 3 bulan


5. Veteran Perdamaian

Berdasarkan mandat dari PBB.

Itulah Hak-Hak dan Jenis Veteran Republik Indonesia yang diperingati 10 agustus sebagai Hari Veteran Nasional.***

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah