Portal Kudus - Peringatan Peringatan Hari Veteran Nasional ditetapkan pada 10 Agustus dilakuakan sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan dari Pemerintah dan Rakyat Indonesia kepada para pejuang dalam membela Kemerdekaan Indonesia pada masa penjajahan.
Penetapan Hari Veteran Nasional ini telah diatur dalam UU No. 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
Veteran kini dapat memperoleh hak-haknya yang dijamin negara. Negara dalam menjamin hak-hak Veteran seusai dengan Undang-Undang Nomor 15 Taun 2012 tentang Veteran RI yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 serta perubahan-perubahannya.
Karena mengingat jasa para veteran nasional, Negara memberi hak-hak dan jaminan kepada merka, sebagai berikut:
1. Tunjangan veteran (Tuvet) yang diberikan bervariasi sesuai dengan golongannya
2. Dana kehormatan veteran (Dahor)
3. Dana bantuan kesehatan
4. Tunjangan bagi janda, duda atau anak yatim veteran
5. Santunan cacat, tunjangan cacat dan alat bantu untuk tubuh veteran.
Jenis veteran Republik Indonesia ditentukan berdasarkan peristiwa Keveteranan, yaitu:
1. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia
Mereka yang berjuang pada periode 17 Agustus 1945-27 Desember 1949 dengan pembagian golongan:
- Golongan A berjuang minimal 4 Tahun
- Golongan B berjuang minimal 3 Tahun
- Golongan C berjuang minimal 2 Tahun
- Golongan D berjuang minimal 1 Tahun
- Golongan E berjuang 6 bulan.
2. Veteran Pembela Trikora
Mereka yang berjuang pada periode 19 Desember 1961-01 Mei 1963) dengan pembagian golongan:
- Golongan A berjuang minimal 18 bulan
- Golongan B berjuang minimal 12 bulan
- Golongan C berjuang minimal 6 bulan
- Golongan D berjuang minimal 3 bulan
- Golongan E berjuang ≤ 3 bulan
3. Veteran Pembela Dwikora
Mereka yang berjuang pada periode 3 Mei 1964-11 Agustus 1966 dengan pembagian golongan:
- Golongan A berjuang minimal 27 bulan
- Golongan B berjuang minimal 18 bulan
- Golongan C berjuang minimal 12 bulan
- Golongan D berjuang minimal 6 bulan
- Golongan E berjuang minimal 3 bulan
4. Veteran Pembela Seroja
Mereka yang berjuang pada periode 21 Mei 1975-17 Juli 1976 dengan pembagian golongan:
- Golongan A berjuang minimal 14 bulan
- Golongan B berjuang minimal 12 bulan
- Golongan C berjuang minimal 9 bulan
- Golongan D berjuang minimal 6 bulan
- Golongan E berjuang minimal 3 bulan
5. Veteran Perdamaian
Berdasarkan mandat dari PBB.
Itulah Hak-Hak dan Jenis Veteran Republik Indonesia yang diperingati 10 agustus sebagai Hari Veteran Nasional.***