Masyarakat adat juga mempunyai hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang secara tradisional mereka miliki, kuasai, atau gunakan dan hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang secara tradisional mereka miliki.
Mereka juga berhak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang dapat berdampak pada hak mereka.
Dalam catatan PBB, sebanyak lebih dari 70 persen populasi dunia tinggal di negara-negara dengan selisih perbedaan pendapatan dan kekayaan yang meningkat, termasuk masyarakat adat yang sudah menghadapi tingkat kemiskinan dan kerugian sosial-ekonomi.
Masyarakat adat adalah pemegang keragaman budaya, tradisi, bahasa dan sistem pengetahuan yang unik.
Mereka memiliki hubungan khusus dengan tanah mereka dan memiliki konsep pembangunan yang beragam berdasarkan pandangan dunia dan prioritas mereka sendiri.***