Portal Kudus - Hari Masyarakat Adat Internasional juga disebut dengan International Day of The World's Indigenous Peoples.
Hari Masyarakat Adat Internasional atau International Day of The World's Indigenous Peoplesdiperingati setiap tanggal 9 Agustus.
Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia diperingati setiap tanggal 9 Agustus untuk meningkatkan kesadaran akan kebutuhan masyarakat adat secara global serta perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Penetapan 9 Agustus sebagai Hari Masyarakat Adat Internasional ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 23 Desember 1994 dalam resolusi 49/214.
Baca Juga: Bagaimana Cara Membuat Gel Lidah Buaya atau Aloe Vera Gel? Ikuti Langkah Berikut
Tanggal ini juga menandai hari pertemuan pertama unit PBB Working Group on Indigenous Populations of the Sub-Commission on the Promotion and Protection of Human Rights, pada 1982.
Kemudian pada sidang umum PBB mengadopsi Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Masyarakat Adat pada 13 September 2007.
Deklarasi tersebut mencakup pentujuk, arahan dan harapan yang lebih baik bagi pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Pada deklarasi itu berisi tentang hak atas tanah, wilayah, sumber daya, budaya, kekayaan intelektual, hukum adat, lembaga adat, dan hak-hak lainnya.