SIMAK! Ukuran Bendera Merah Putih untuk Halaman Rumah dan Panjang Tiang Bendera Menurut Undang Undang

- 7 Agustus 2022, 07:58 WIB
Aturan resmi tentang ukuran Bendera Merah Putih untuk dipasang di halaman rumah.
Aturan resmi tentang ukuran Bendera Merah Putih untuk dipasang di halaman rumah. /Mufid Majnun dari Pixabay /

Portal Kudus - Simak aturan resmi tentang ukuran Bendera Merah Putih untuk dipasang di halaman rumah. 

Momen bulan Agustus adalah momen memeringati hari Kemerdekaan bagi masyarakat Indonesia.

Sejak awal bulan Agustus, masyarakat sudah ramai-ramai memasang dan mengibarkan bendera Merah Putih di halaman rumah masing-masing.

Baca Juga: SETNEG: Tema HUT RI ke 77 Tahun 2022, Download Tema dan Logo Resmi HUT Kemerdekaan Indonesia ke-77

Terkait pemasangan bendera ini, banyak yang bertanya-tanya tentang ukuran bendera Merah Putih dan panjang tiang bendera untuk dipasang di halaman rumah.

Berikut ini penjelasan tentang ukuran Bendera Merah Putih dan panjang tiang bendera berdasarkan Undang Undang.

Adapun aturan terkait pemasangan bendera tertuang dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 7 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga: MERIAH! Contoh Yel Yel Gerak Jalan Lucu dan Singkat, Lirik dan Nada Yel-Yel Gerak Jalan untuk Lomba Agustusan

Disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) bahwa bendera Indonesia berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. 

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah