Mengutip dari laman sumbarprov.go.id, kecelakaan tunggal adalah kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor.
Laka tunggal bisa terjadi karena kelalaian pengemudi itu sendiri dan tidak melibatkan pengguna jalan lain.
Seperti misalnya menabrak pohon, jatuh sendiri karena mengantuk, atau terguling karena pecah ban.
Demikian penjelasan apa itu laka tunggal, laka tunggal adalah apa, apa yang dimaksud laka tunggal.***