Peraturan, Larangan dan Perlakuan Bendera Merah Putih

- 1 Agustus 2022, 18:01 WIB
Ilustrasi Peraturan, Larangan dan Perlakuan Bendera Merah Putih
Ilustrasi Peraturan, Larangan dan Perlakuan Bendera Merah Putih /[email protected]/

Portal Kudus – Bendera merah putih memiliki peraturan, larangan dan perlakuan yang digunakan di bangsa ini.

Bendera Indonesia memiliki warna merah putih. Makna yang terkadung dari warna ini adalah merah yang berarti berani dan putih yang suci.

Bendera Indonesia juga diatur dalam undang-undang, sehingga memiliki peraturan dan ketetapan yang berlaku dalam penggunaannya.

Bendera negara diatur menurut UUD '45 pasal 35, UU No 24/2009 dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Rumah Tusuk Sate Dianggap Mistis, Mitos atau Fakta?

Bendera merah putih sebagai lambang Negara yang wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus.

Pengibaran bendera merah putih dilakukan warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Bukan saja pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus, bendera juga dikibarkan pada waktu perayaan hari nasional seperti, Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Hari Kebangkitan NasionalHari Kesaktian Pancasila, Hari Sumpah Pemuda,dan Hari Pahlawan.

Bendera merah putih pun memiliki larangan bagi setiap orang yaitu:

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x