Peraturan, Larangan dan Perlakuan Bendera Merah Putih

- 1 Agustus 2022, 18:01 WIB
Ilustrasi Peraturan, Larangan dan Perlakuan Bendera Merah Putih
Ilustrasi Peraturan, Larangan dan Perlakuan Bendera Merah Putih /[email protected]/

Baca Juga: 1 Agustus 2022: Kenapa M Banking BCA Lampu Indikator Merah Terus? Begini Penjelasan Bank BCA, Simak Penyebab

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

Baca Juga: Pengertian Mind Map, Cara Membuat, dan Jenis-jenisnya, Ketahui Penjelasan Mind Map dan Mind Mapping di Sini

5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Bendera merah putih juga digunakan sebagai tanda berkabung apabila meninggalnya pahlawan maupun pendiri bangsa, pemimpin dan anggota lembaga Negara.

Apabila bendera yang dikibarkan setengah tiang hendak diturunkan, maka dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.

Bendera Indonesia pertama kali dijahit oleh Fatmawati istri ketiga dari Ir. Soekarno, kemudian dikibarkan pertama kali pada saat Upacara Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945.***

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah