Pembahasan Tentang 'HAKI' yang sedang Trending di Twitter

- 25 Juli 2022, 11:12 WIB
Pembahasan Tentang 'HAKI' yang sedang Trending di Twitter
Pembahasan Tentang 'HAKI' yang sedang Trending di Twitter /

Portal Kudus - Senin, 25 Juli 2022 netizen sedang ramai membahas tentang HAKI terutama di aplikasi Twitter.

Sebanyak 26ribu cuitan turut meramaikan topik pembahasan tersebut.

Sebenarnya apa sih HAKI itu? Simak pembahasannya berikut ini.

HAKI merupakan Hak Kekayaan Intelektual yang saat ini diatur oleh sebuah direktorat khusus terkait HAKI.

Baca Juga: Terbaru, Berikut Daftar Nama Bayi Perempuan Tema Islami Penuh Makna, Cocok Dijadikan Refernsi Nama Anak

Direktorat tersebut dinamakan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Indonesia atau DJKI di bawah Kementerian Hukum dan HAM RI.

Hak Kekayaan Intelektual yang dimaksud adalah hak yang didapatkan dari hasil pemikiran manusia untuk dapat menghasilkan jasa, produk, atau proses yang bermanfaat untuk sesama.

Kesimpulannya, HAKI merupakan hak untuk menikmati hasil dari sebuah kreativitas intelektual secara ekonomis.

Istilah HAKI didapat dari Intellectual Property Right atau IPR yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang pengesahan World Trade Organization (WTO).

Baca Juga: 6 Manfaat Memandikan Burung Perkutut dengan Air Hangat, Salah Satunya Mampu Menjinakkan

Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual itu berupa karya yang dihasilkan dari kemampuan intelektual manusia.

Banyaknya pengusaha yang bermunculan di Indonesia dengan beragam produk dan jasa yang ditawarkan diharapkan bisa mengetahui tentang HAKI.

Supaya hasil karya berupa produk dan jasa milik mereka tidak diakui oleh orang lain, dan tidak merugikan atau dirugikan oleh orang lain.

Topik HAKI menjadi perbincangan yang hangat dijagat Twitter, setelah adanya berita tentang perusahaan milik salah satu artis yang mendaftarkan brand Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).

Baca Juga: Apakah Tidur dengan Rambut Basah Berbahaya? Simak Disini

Terlepas dari permasalahan itu, seharusnya jika ditinjau dari definisi HAKI, seseorang berhak mendaftarkannya jika memang itu adalah karya murni hasil pemikirannya.

Semoga ke depannya pengusaha bisa lebih bijak dalam penetapan dan pengajuan terkait kekayaan intelektual bukan hanya sekedar mengakui atau klaim semata.***

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: dgip.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah