Hal ini merujuk dalam amanat UU No. 23 Tahun 2002 bab IV tentang perlindungan anak kewajiban dan tanggung jawab orang tua yang terdapat dalam pasal 26. Disebutkan tegas jika hak hak anak harus terlindungi karena sebagai suatu rangkaian kegiatan kontinu yang dilandaskan oleh orang tua, keluarga, masyarakat hingga pemerintah.
Baca Juga: Pemenuhan Hak Anak, melalui Inisiasi Menkes: Transformasi Layanan Primer
Hari anak nasional sudah menjadi refleksi bahwa anak adalah amanat dan hak-haknya harus dilindungi. Hak-hak anak dimanifestasikan dalam segala aspek baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial.
Namun, kenyataan berkata lain. Anak masih menjadi obyek kekerasan sehingga hak aman dan sosialnya terganggu. Padahal dalam institusi sudah jelas jika anak adalah aset bangsa.
Maka dari itu, di Hari anak nasional perlu diakui jika hak anak memang ada dan harus dilindungi. Selamat Hari Anak Nasional. Semoga kasus kekerasan terhadap anak tidak terulang kembali di kemudian hari.***