Hari Anak Nasional: Kasus Kekerasan Anak Masih Saja Terjadi

- 23 Juli 2022, 20:00 WIB
Atraksi sulap Presiden Jokowidodo pada peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2022 Di Taman Teijsmann Kebun Raya Bogor, Kota Bogor, Sabtu (23/7/2022)
Atraksi sulap Presiden Jokowidodo pada peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2022 Di Taman Teijsmann Kebun Raya Bogor, Kota Bogor, Sabtu (23/7/2022) /Rizal FS/Biro Adpim Jabar)/

Portal Kudus - Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli tahun ini masih menyisakan kemelut kasus kekerasan terhadap anak. Menurut sejarah lahirnya peringatan anak karena di masa Presiden Soeharto melalui Keppres Nomor 44 tahun 1984 menetapkan hari anak nasional.

Berdasarkan pandangan inisiatif diadakan hari anak nasional karena aset anak merupakan aset bangsa dan pemegang estafet kemajuan negerinya. Namun, di hari peringatan anak nasional tahun 2022 masih ada sejumlah kasus kekerasan anak.

Tema yang diambil dalam peringatan hari anak nasional ini adalah Anak Terlindungi Indoensia Maju. Diinisiasi langsung oleh Kemenppa atau Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang dikutip dari situs resmi Kemenppa.go.id 22 Juli 2022.

Baca Juga: Link Live Streaming Pertandingan Madura united VS Barito putera BRI Liga 1

Pada peringatan hari anak nasional ini logonya memiliki filosofi yang mendalam. Masih dalam sumber yang sama, filosofi logo itu adalah sebagai berikut:

1. Anak yang memegang bendera merah putih

Maknanya Setiap anak termasuk anak disabilitas memiliki impian (cita-cita) yang dapat diraih dengan doa, semangat dan dukungan keluarga.

Anak sebagai generasi penerus bangsa, perlu didukung dan dilindungi, agar tumbuh sebagai manusia dewasa yang berjiwa Pancasila di bawah naungan sang saka merah putih.

2. Warna Merah dan Putih

Menunjukkan arti Menjadi kebersamaan dan nasionalisme anak anak Indonesia untuk tetap kreatif dan bersemangat tetap saling mendukung dalam melewati masa sulit.

Baca Juga: Profil Ochi Berlian Selebgram yang Viral di TikTok, Lengkap dengan Akun Instagramnya

3. Garis berwarna abu

Situasi pasca pandemi COVID-19, yang berdampak pada dunia anak dengan perubahan pola hidup, tetap harus diupayakan terpenuhi haknya, bergembira dan penuh kreativitas, dalam
perlindungan keluarga.

Terkait tema yang diangkat, baru saja ada dua kejadian kurang baik mengenai kekerasan anak. Dilansir dari pikiran rakyat.com peristiwa pertama adalah seorang anak yang duduk di bangku kelas 5 SD di salah satu sekolah Tasikmalaya dirawat di rumah sakit selama sepekan karena alami depresi dirundung temannya.

Baca Juga: Jamaah Haji yang Sakit Tidak Bisa Berangkat bersama Kloter

Bahkan model perundungannya si korban pernah dipaksa menyetubuhi kucing kemudian direkan teman saat aksinya dilakukan. Kasus kedua menimpa seorang anak laki-laki yang menjadi korban kekerasan dari orang tuanya di Bekasi. Tampak dari sebuah video anak tersebut dirantai kakinya dan wajahnya memelas kasihan.

Kasus kekerasan anak ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor. Pada penelitian yang dilakukan oleh Eva Harianti di jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik disebutkan faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua terbagi dua, yaitu internal dan eksternal. Faktor internalnya adalah psikis anak yang terganggu.

Sedangkan eksternal karena faktor ekonomi keluarga yang serba kekurangan dan banyaknya anak, fungsi keluarga yang kasih sayang berujung di broken home dan lingkungan yang buruk serta latar belakang orang tua yang menjadi korban kekerasan pada waktu kecil.

Baca Juga: Link Live Streaming Pertandingan Madura united VS Barito putera BRI Liga 1

Dampaknya anak akan menjadi pribadi pemurung dan hilang semangat hidup. Maka, sebagai refleksi dari hari anak nasional perhatian terhadap anak dari tindakan kekerasan perlu ditanggapi serius.

Hal ini merujuk dalam amanat UU No. 23 Tahun 2002 bab IV tentang perlindungan anak kewajiban dan tanggung jawab orang tua yang terdapat dalam pasal 26. Disebutkan tegas jika hak hak anak harus terlindungi karena sebagai suatu rangkaian kegiatan kontinu yang dilandaskan oleh orang tua, keluarga, masyarakat hingga pemerintah.

Baca Juga: Pemenuhan Hak Anak, melalui Inisiasi Menkes: Transformasi Layanan Primer

Hari anak nasional sudah menjadi refleksi bahwa anak adalah amanat dan hak-haknya harus dilindungi. Hak-hak anak dimanifestasikan dalam segala aspek baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial.

Namun, kenyataan berkata lain. Anak masih menjadi obyek kekerasan sehingga hak aman dan sosialnya terganggu. Padahal dalam institusi sudah jelas jika anak adalah aset bangsa.

Maka dari itu, di Hari anak nasional perlu diakui jika hak anak memang ada dan harus dilindungi. Selamat Hari Anak Nasional. Semoga kasus kekerasan terhadap anak tidak terulang kembali di kemudian hari.***

Editor: Kartika Kudus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah