NIK Resmi Mengganti NPWP, Ini Dia 5 Fakta Menariknya

- 22 Juli 2022, 08:52 WIB
Ilustrasi NIK Resmi Mengganti NPWP, Ini Dia 5 Fakta Menariknya
Ilustrasi NIK Resmi Mengganti NPWP, Ini Dia 5 Fakta Menariknya /Teras Gorontalo/

Portal Kudus - Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Direktoran Jendral Pajak (DJP) dan Kementrian keuangan telah mengeluarkan keputusan baru yaitu – Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal ini dapat membuat masyarakat bisa mengakses situs DJP menggunakan NIK.

Ini dia 5 fakta menarik seputar NIK yang resmi menggantikan NPWP

Baca Juga: Langkah-langkah Eksplorasi Penyebab Masalah PPG 2022 Panduan Peserta Pendidikan Program Profesi Guru Kemdikbud

1. Diresmikan bertepatan ketika peringatan Hari Pajak ke-77

Dalam peresmian NIK sebagai pengganti NPWP ini, ternyata ditetapkan saat acara peringatan Hari Pajak ke -77.

"Saya sudah mencobanya sendiri kemarin saat peresmian implementasi NIK sebagai NPWP dalam rangkaian acara Peringatan Hari Pajak ke-77," tulis Sri Mulyani di laman Instagram pribadinya.

"Selain bertujuan menyederhanakan perpajakan, penggantian NIK sebagai NPWP ini juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid II" lanjutnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x