Portal Kudus - Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Direktoran Jendral Pajak (DJP) dan Kementrian keuangan telah mengeluarkan keputusan baru yaitu – Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal ini dapat membuat masyarakat bisa mengakses situs DJP menggunakan NIK.
Ini dia 5 fakta menarik seputar NIK yang resmi menggantikan NPWP
1. Diresmikan bertepatan ketika peringatan Hari Pajak ke-77
Dalam peresmian NIK sebagai pengganti NPWP ini, ternyata ditetapkan saat acara peringatan Hari Pajak ke -77.
"Saya sudah mencobanya sendiri kemarin saat peresmian implementasi NIK sebagai NPWP dalam rangkaian acara Peringatan Hari Pajak ke-77," tulis Sri Mulyani di laman Instagram pribadinya.
"Selain bertujuan menyederhanakan perpajakan, penggantian NIK sebagai NPWP ini juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid II" lanjutnya.