PSE merupakan singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik.
Definisi dan peraturan tentang PSE tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019.
Baca Juga: Memperjuangkan Hak Tanah, Warga Desa Blimbing Kidul Kudus Digugat Rp1Miliar
PSE sendiri adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluair dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.
PSE terbagi menjadi dua yakni PSE lingkup publik dan PSE lingkup privat.
PSE lingkup publik berarti penyelenggaranya adalah instansi negara, sementara PSE lingkup privat penyelenggaranya adalah pribadi atau swasta.
Itulah penjelasan PSE artinya apa, arti dan singkatan PSE yang populer dan bikin penasaran netizen.***